Whistle Blowing System
Pengertian WBS
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme yang disediakan oleh Bank Subang sebagai sarana bagi seluruh pihak, baik internal (karyawan) maupun eksternal (nasabah, mitra kerja, maupun masyarakat umum), untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran / perbuatan melanggar hukum, kecurangan (fraud), atau tindakan tidak etis lainnya di lingkungan Bank Subang.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai dengan prosedur serta kebijakan internal yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan identitas dan perlindungan terhadap pelapor.
Pelapor
- Identitas pelapora bersifat opsional. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk keperluan pendalaman laporan apabila diperlukan
- Seluruh identitas pribadi dan substansi laporan diproteksi oleh mekanisme enkripsi data
- Bank Subang memberikan perlindungan kepada pelapor dan segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
Sarana Pelaporan
Pelaporan indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana sebagai berikut:
- SMS/WA : 621313152758
- Telp : (0260) 7423551
- Email : pengaduan@banksubang.com
- Datang langsung ke Cusomer Service Bank Subang
Atau Anda dapat juga melaporkan pelanggaran melalui salah satu pelaporan online di bawah ini. :