Kredit TPP
Kredit TPP
Kredit Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) :
Merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tunjangan tambahan penghasilan pegawai.
- Jangka waktu pinjaman :
- TPP Payroll : Jangka waktu pinjaman maksimal sampai dengan pensiun
- TPP Non Payroll & MOU : Jangka Waktu pinjaman maksimal 120 bulan dengan batas waktu maksimal sampai dengan 6 bulan sebelum pensiun
- Type angsuran bunga flat
- Agunan kredit berupa :
- TPP Payroll : SK PNS, SK KGB ;
- TPP Non Payroll & MOU : SK PNS, SK KGB, Jaminan berupa Fix Asset (optional) ;
- Syarat Syarat Administrasi :
- Mengisi aplikasi permohonan kredit;
- Pas Photo berwarna (pemohon dan pasangan pemohon ukuran 3 x 4) masing-masing 1 lembar;
- Fotocopy KTP Pemohon dan pasangan pemohon;
- NPWP (Plafond pinjaman >Rp. 50.000.000,-;
- FC KK;
- FC Buku Nikah/Akta Cerai;
- Slip Gaji 2 bulan terakhir / ledger gaji;
- Rekening koran tabungan 2 bulan terakhir;
- Rekomendasi atasan langsung;
- Surat Kuasa debet rekening;
- Surat Pernyataan Persetujuan Suami/Istri;