Kredit Back to Back

Kredit Back to Back

Kredit Back to Back:
Merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur dengan agunan berupa tabungan atau deposito milik individual yang bersangkutan yang ada di Bank Subang. Agunan tersebut dilakukan pemblokiran atas dana yang dijaminkan sebagai agunan kredit.

  

  1. Maksimal plafond kredit 90% dari saldo tabungan atau deposito.
  2. Jangka waktu pinjaman berdasarkan jenis agunan :
    • Agunan berupa tabungan : jangka waktu maksimal 12 (dua belas) bulan.
    • Agunan berupa deposito :
      • Jangka waktu kredit maksimal 12 bulan (Deposito ARO), dan
      •  Jangka waktu kredit maksimal disesuaikan dengan sisa jangka waktu deposito non ARO.
  3. Type angsuran kredit :
    • Kredit dengan angsuran pokok dan bunga per bulan menggunakan bunga efektif.
    • Kredit dengan angsuran bunga per bulan dan pembayaran pokok dibayar sekaligus  diakhir periode pinjaman menggunakan bunga flat.
Perhitungan Angsuran Kredit

Simulasi Angsuran Kredit

//
Click or drag a file to this area to upload.
max upload 3 MB (.jpg, .png)
isi alamat lengkap anda / domisili terakhir
Scroll to Top