Kredit Sertifikasi Guru
Kredit Sertifikasi Guru
Kredit Sertifikasi Guru:
Merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi profesi guru dan sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah.
- Jangka waktu pinjaman maksimal 96 (sembilan puluh enam) bulan dan batas waktu pemberian kredit maksmial 6 bulan sebelum masa aktif berakhir (enam bulan sebelum pensiun)
- Type angsuran :
- Pokok dan bunga flat
- Pokok dan bunga anuitas
- Agunan kredit berupa
- Sertifikat sertifikasi guru
- Ijazah terakhir dan akta IV yang telah dilakukan pengecekan keabsahannya dari instansi yang menerbitkan dokumen.
- Untuk plafond lebih dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) menambahkan jaminan berupa dokumen fixed asset.
- Ada surat rekomendasi dari pihak atasan langsung