Kredit Sertifikasi Guru

Kredit Sertifikasi Guru

Kredit Sertifikasi Guru:
Merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi profesi guru dan sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah.

   

  1. Jangka waktu pinjaman maksimal 96 (sembilan puluh enam) bulan dan batas waktu pemberian kredit maksmial 6 bulan sebelum masa aktif berakhir (enam bulan sebelum pensiun)
  2. Type angsuran :
    • Pokok dan bunga flat
    • Pokok dan bunga anuitas
  3. Agunan kredit berupa
    • Sertifikat sertifikasi guru
    • Ijazah terakhir dan akta IV yang telah dilakukan pengecekan keabsahannya dari instansi yang menerbitkan dokumen.
    • Untuk plafond lebih dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) menambahkan jaminan berupa dokumen fixed asset.
  4. Ada surat rekomendasi dari  pihak atasan langsung
Perhitungan Angsuran Kredit Sertifikasi Guru

Simulasi Angsuran Kredit Sertifikasi Guru

//
Click or drag a file to this area to upload.
isi alamat lengkap anda / domisili terakhir
Scroll to Top