Sejarah
Perkreditan Rakyat di Indonesia dimulai sejak abad ke 19 pada masa penjajahan Belanda dengan berdirinya Bank Kredit Rakyat dan Lumbung Desa yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai dan buruh agar dapat melepaskan diri dari lintah darat (rentenir) yang membebani dengan bunga yang sangat tinggi.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah RI mendorong pendirian bank-bank pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan di lingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank pasar tersebut kemudian berdasarkan pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat, sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.
Bank-bank yang didirikan antara 1950-1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, Maskapai Andil Indonesia (MAI), Yayasan dan Perkumpulan. Pada masa tersebut berdiri beberapa lembaga keuangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah seperti Bank Karya Produksi Desa (BPKD) di Jawa Barat, Bank Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Pada masa tersebut berdiri beberapa lembaga keuangan yang dibentuk oleh pemerintah daerah seperti Bank Karya Produksi Desa (BPKD) di Jawa Barat, Bank Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Pemerintah Daerah Tk I Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat Nomor 40/B.I/SK/65, tanggal 21 Desember 1965 tentang Pembentukan Bank-Bank Propinsi Desa dan lumbung-lumbung produksi desa di pedesaan yang diperbaiki tanggal 15 Maret 1966. Maka atas dasar Surat Keputusan tersebut berdirilah 225 BKPD di Wilayah Kabupaten di Jawa Barat
di Kabupaten Subang berdiri 11 Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan 1 Bank Pasar, yang pendiriannya sesuai dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat No. 25/Reg/9A/A.F/1967 tanggal 11 Juli 1967 dan untuk selanjutnya dalam operasional perbankannya dikukuhkan dengan izin Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 384/DJM/III-318/1973 tanggal 4 Agustus 1973. Adapun modal yang diperoleh BKPD dalam melaksanakan usahanya adalah berasal dari Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
Pada tanggal 3 November 1997, BANK KARYA PRODUKSI DESA (BKPD) diubah menjadi PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Terdapat perubahan Modal Dasar masing-masing BPR yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor : 11 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003, dalam peraturan tersebut diatur pula mengenai bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Setelah melakukan tahapan analisis dan pengkajian yang mendalam, maka pada tahun 2006 Sekretariat Dewan Pengawas PD. BPR Kabupaten Subang mengajukan ijin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk melakukan penggabungan usaha (konsolidasi) 12 (dua belas) PD. BPR di Kabupaten Subang menjadi PD. BPR Subang melalui suratnya nomor 584.3 190/Sek.DP. PD BPR tanggal 6 Juni 2006 dan nomor 584.3/252/Sek.DP.PD.BPR tanggal 12 Juli 2006.
Pemberian ijin Gubernur Bank Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 75/KEP.GBI/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang pemberian ijin penggabungan usaha/konsolidasi 12 Â (dua belas) PD BPRÂ di Kabupaten Subang menjadi PD. BPR Subang. Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang (PD. BPR Subang) hasil penggabungan usaha (Konsolidasi) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang (PD. BPR Subang) hasil konsolidasi 12 PD BPR
Pada tahun 2018 Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR Milik Pemerintah Daerah.
Pada tanggal 25 September 2018 dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas mengenai perubahan bentuk badan hukum PD BPR Subang dengan hasil bahwa pemegang saham PD BPR Subang setuju untuk dilakukannya perubahan bentuk badan hukum terhadap PD BPR Subang.
Sebagai tindak lanjut dari hasil RUPS tersebut maka dikeluarkanlah Peraturan Daerah Nomor 4 tahun  2018  tertanggal  4 Oktober 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Subang. PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) resmi berdiri sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Subang Gemi Nastiti (Perseroda) tanggal  31  Desember  2018
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-0011187.AHA.0101 tahun 2019 tertanggal 28 Februari 2020.
PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) resmi melakukan kegiatan operasionalnya sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Nomor KEP-4/KR.02/2020 tentang Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan badan Hukum dari PD Bank Perkreditan Rakyat Subang kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Subang Gemi Nastiti (Perseroda) dan Keputusan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Nomor KEP-5/KR.02/2020 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PD Bank Perkreditan Rakyat Subang menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Subang Gemi Nastiti (Perseroda) tertanggal 8 Januari 2020