ASN P3K

Kredit ASN P3K

Kredit ASN P3K :
Merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan di gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu tertentu.

   

  1. Jangka waktu pinjaman maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan dengan ketentuan 6 bulan sebelum masa aktif berakhir (enam bulan sebelum pensiun);
  2. Pembayaran angsuran pokok dan bunga tiap bulan dengan perhitungan bunga flat dan /atau bunga anuitas;
  3. Agunan kredit berupa :
    • SK pengangkatan pegawai ASN P3K
    • Perjanjian kerja pegawai ASN P3K
    • Ijazah pendidikan formal terakhir
    • Kartu tanda peserta Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Form rekomendasi dari atasan langsung.
Perhitungan Angsuran Kredit ASN PPPK

Simulasi Angsuran Kredit ASN PPPK

Click or drag a file to this area to upload.
max upload 3 MB (.jpg, .png)
isi alamat lengkap anda / domisili terakhir
Scroll to Top