Kredit Jaspel

Kredit Jaspel


Kredit Jasa Pelayanan (Jaspel) :
Merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendapatan dari hasil pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya yang dilaksanakan pada unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).
 Â
- Jangka waktu kredit :
- ASN : Jangka waktu pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan atau enam bulan sebelum pensiun
- Non ASN : Jangka waktu pinjaman maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan atau enam bulan sebelum pensiun
- Type angsuran bunga flat
- Agunan kredit berupa :
- SK PNS / Pegawai Kontrak ;
- Ijazah pendidikan terakhir ;
- Bukti Kepemilikan Fix Asset (Kondisional)