Pengaduan Nasabah

Dasar Ketentuan

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PD Bank BPR Subang yang dibuat berdasarkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:

Pengaduan secara lisan :
    • Nasabah mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui ” Customer Service (CS) atau
    • Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui Layanan Nasabah Bank Subang di nomor 0260 – 414558

Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka BPR akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

Pengaduan secara tertulis :

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, faksimili atau “email”. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.

Nasabah dapat menghubungi layanan pengaduan nasabah secara tertulis melalui faksimili di nomor 0260-415080 dan email di alamat : layananpengaduan@bprsubang.com

Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :

  1. Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
  3. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau;
  4. Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.

Apabila Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan.

Pengajuan Pengaduan Nasabah Secara Lisan :

  1. Nasabah menghubungi kantor cabang atau nomor telepon layanan pengaduan Bank Subang ;
  2. Data nasabah akan diverifikasi ;
  3. Bila pengaduan dapat diselesaikan maka akan ada solusi dan nasabah akan mendapatkan bukti penyelesaian pengaduan ;
  4. Bila pengaduan tidak dapat diselesaikan melalui nomor telepon layanan nasabah/kantor cabang, maka nasabah akan mendapatkan bukti penerimaan pengaduan dan lamanya waktu penyelesaian ;
  5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang menangani penyelesaian pengaduan nasabah.

Pengajuan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis :

  1. Nasabah datang ke kantor cabang Bank Subang dengan membawa dokumen pendukung ;
  2. Data nasabah akan diverifikasi ;
  3. Kantor cabang akan menerima pengaduan dan memberikan tanda bukti pengaduan ;
  4. Bila pengaduan dapat diselesaikan oleh kantor cabang, maka akan ada solusi serta penyelesaian pengaduan secara tertulis untuk nasabah ;
  5. Bila pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh kantor cabang Bank Subang, maka akan ditindaklanjuti oleh unit yang menangani penyelesaian pengaduan nasabah.

Pengadu

Syarat Pengaduan Secara Tertulis

Syarat Pengaduan Secara Lisan

Tanpa Tatap Muka

Dengan Tatap Muka

Nasabah

1.    Bukti identitas

2.    Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll)

 

1.    Harus diajukan nasabah yang bersangkutan.

2.    Nasabah yang mengajukan harus diverifikasi keabsahannya

Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis

Perwakilan Nasabah

1.    Bukti identitas perwakilan nasabah

2.    Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan nasabah yang menyatakan nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah.

3.    Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah berwenang mewakili nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan.

4.    Bukti identitas nasabah yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll

 

Tidak diperkenankan

Perwakilan nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratan (sama seperti syarat pengajuan tertulis)

Scroll to Top