Pada tahun 1965 Pemerintahan Daerah Tk. I Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat No. 40/B.I/SK/65, tanggal 21 Desember 1965 tentang Pembentukan Bank-Bank Propinsi Desa dan lumbung-lumbung produksi desa di pedesaan yang diperbaiki tanggal 15 Maret 1966. Maka atas dasar Surat Keputusan tersebut berdirilah 225 BKPD di Wilayah Kabupaten di Jawa Barat. Begitupun di Kabupaten Subang berdiri 11 BKPD dan 1 Bank Pasar, dengan Surat Gubernur kepala Daerah Tk. I Jawa Barat No. 25/Reg/9A/A.F/1967 tanggal 11 Juli 1967 dan untuk selanjutnya dalam operasional perbankannya dikukuhkan dengan izin Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 384/DJM/III-318/1973 tanggal 4 Agustus 1973.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur pula status kepemilikannya adalah milik desa-desa, akan tetapi dalam perkembangannya ternyata desa-desa itu tidak mampu untuk menyediakan permodalan maupun tenaga-tenaga pelaksananya. Sehingga status kepemilikannya berubah menjadi milik Pemerintah Daerah Tk. II Kabupaten Subang. Dan berdasarkan surat keputusan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 574/KM.17/1997 tanggal 3 November 1997, maka BANK KARYA PRODUKSI DESA diubah menjadi PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT. Bentuk badan hukumPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor : 11 Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003.
Dengan suratnya nomor 584.3 190/Sek.DP. PD BPR tanggal 6 Juni 2006 dan nomor 584.3/252/Sek.DP.PD. BPR tanggal 12 Juli 2006 Sekretariat Dewan Pengawas PD. BPR Kabupaten Subang mengajukan ijin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk melakukan penggabungan usaha (konsolidasi) 12 (dua belas) PD. BPR di Kabupaten Subang menjadi PD. BPR Subang. Pemberian ijin Gubernur Bank Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 75/KEP.GBI/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang pemberian ijin penggabungan usaha/konsolidasi 12 (dua belas) PD BPR di Kabupaten Subang menjadi PD. BPR Subang. Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang(PD. BPR Subang) hasil penggabungan usaha (konsolidasi) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Subang (PD. BPR Subang) hasil konsolidasi 12 PD BPR.
Pada saat ini PD BPR Subang memiliki 12 Kantor Cabang dan 12 Kantor Kas yang tersebar hampir di seluruh Kabupaten Subang, yaitu sebagai berikut :
- Kantor Pusat Operasional
- PD BPR Subang Cabang Subang
- PD BPR Subang Cabang Cisalak
- PD BPR Subang Cabang Pabuaran
- PD BPR Subang Cabang Purwadadi
- PD BPR Subang Cabang Ciasem
- PD BPR Subang Cabang Pamanukan
- PD BPR Subang Cab. Pusakanagara
- PD BPR Subang Cabang Binong
- PD BPR Subang Cab. Sagalaherang
- PD BPR Subang Cabang Kalijati
- PD BPR Subang Cabang Pagaden
Dan mempunyai 13 Kantor Kas, yaitu :
- Kantor Kas Pemda
- Kantor Kas Tanjungsiang
- Kantor Kas Pringkasab
- Kantor Kas Kec. Patokbeusi
- Kantor Kas Ampera
- Kantor Kas Blanakan
- Kantor Kas Pasar Ciasem
- Kantor Kas Compreng
- Kantor Kas Jalancagak
- Kantor Kas Dawuan
- Kantor Kas Cipeundeuy
- Kantor Kas Cipunagara
- Kantor Kas Wates