Tabungan Umroh yaitu Tabungan yang dipersiapkan oleh nasabah untuk
keberangkatan ibadah umroh, dengan ketentuan produk sbb:
- Ketentuan Tabungan Umroh :
- Prinsip Tabungan Umroh PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) yaitu tabungan tanpa bunga dan
bebas dari biaya administrasi - Tabungan Umroh yaitu tabungan yang tidak dapat dilakukan penarikan kecuali untuk keperluan
keberangkatan Umroh - Dalam hal terjadi sesuatu yang unpredictable (tidak terprediksi), maka Tabungan Umroh bisa
dilakukan penarikan dengan seizin Direksi - PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) bukan organisasi / lembaga yang akan memberangkatkan
Jemaah ibadah Umroh dan tidak terlibat dalam hal teknis pelaksanaan pemberangkatan ibadah
Umroh serta pelaksanaannya akan dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
/ Travel Umroh / KBIHU yang telah ditunjuk oleh nasabah - PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) akan bekerja sama dengan beberapa Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) / Travel Umroh / KBIHU yang dianggap mempunyai kredibilitas
baik dan telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta telah terakreditasi dengan minimal nilai
“C” (cukup) - Tabungan Umroh dapat dibukakan rekening untuk anak-anak
- Nasabah bisa memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) / Travel Umrah / KBIHU
yang akan memberangkatkan Umroh
- Syarat pembukaan rekening :
- Mengisi formulir pembukaan tabungan umroh
- Melampirkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku (e-KTP/KK)
- Setoran awal minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Saldo minimum (sisa saldo) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Setoran minimum selanjutnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya administrasi bulanan Rp. 0 (nol rupiah)
- Biaya penggantian buku tabungan karena habis / rusak : Rp 0,- (nol rupiah)