banksubang tabungan umroh

Tabungan Umroh yaitu Tabungan yang dipersiapkan oleh nasabah untuk

keberangkatan ibadah umroh, dengan ketentuan produk sbb:

  • Ketentuan Tabungan Umroh :
  1. Prinsip Tabungan Umroh PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) yaitu tabungan tanpa bunga dan
    bebas dari biaya administrasi
  2. Tabungan Umroh yaitu tabungan yang tidak dapat dilakukan penarikan kecuali untuk keperluan
    keberangkatan Umroh
  3. Dalam hal terjadi sesuatu yang unpredictable (tidak terprediksi), maka Tabungan Umroh bisa
    dilakukan penarikan dengan seizin Direksi
  4. PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) bukan organisasi / lembaga yang akan memberangkatkan
    Jemaah ibadah Umroh dan tidak terlibat dalam hal teknis pelaksanaan pemberangkatan ibadah
    Umroh serta pelaksanaannya akan dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
    / Travel Umroh / KBIHU yang telah ditunjuk oleh nasabah
  5. PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) akan bekerja sama dengan beberapa Penyelenggara
    Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) / Travel Umroh / KBIHU yang dianggap mempunyai kredibilitas
    baik dan telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta telah terakreditasi dengan minimal nilai
    “C” (cukup)
  6. Tabungan Umroh dapat dibukakan rekening untuk anak-anak
  7. Nasabah bisa memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) / Travel Umrah / KBIHU
    yang akan memberangkatkan Umroh
  • Syarat pembukaan rekening :
  1. Mengisi formulir pembukaan tabungan umroh
  2. Melampirkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku (e-KTP/KK)
  3. Setoran awal minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  4. Saldo minimum (sisa saldo) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  5. Setoran minimum selanjutnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  6. Biaya administrasi bulanan Rp. 0 (nol rupiah)
  7. Biaya penggantian buku tabungan karena habis / rusak : Rp 0,- (nol rupiah)