Syarat dan Ketentuan | Bank Subang Mobile

Syarat dan Ketentuan Bank Subang Mobile

PT Bank Perekonomian Rakyat Subang Gemi Nastiti (Perseroda)
Selanjutnya disebut “Bank”.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Bank Subang Mobile ini (“Syarat dan Ketentuan”) merupakan ketentuan yang mengatur penggunaan layanan perbankan elektronik melalui aplikasi Bank Subang Mobile (“Aplikasi”) oleh nasabah Bank (“Nasabah”).

Dengan melakukan pendaftaran, aktivasi, login, atau menggunakan layanan Bank Subang Mobile, Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini.

  1. DEFINISI

Dalam Syarat dan Ketentuan ini:

  1. Bank adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Subang sebagai penyelenggara layanan Bank Subang Mobile.
  2. Bank Subang Mobile adalah layanan perbankan digital/mobile banking yang disediakan Bank melalui aplikasi pada perangkat elektronik Nasabah.
  3. Nasabah adalah pihak yang memiliki hubungan rekening dengan Bank dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan Bank Subang Mobile.
  4. User ID adalah identitas pengguna yang digunakan Nasabah untuk mengakses Bank Subang Mobile.
  5. PIN adalah nomor rahasia yang digunakan untuk proses autentikasi dan/atau transaksi tertentu.
  6. OTP (One Time Password) adalah kode autentikasi sekali pakai yang dikirimkan melalui sarana komunikasi yang terdaftar pada Bank.
  7. Password/Kata Sandi adalah kombinasi rahasia yang digunakan untuk mengakses layanan Bank Subang Mobile.
  8. Transaksi adalah setiap aktivitas perbankan yang dilakukan melalui Bank Subang Mobile.
  9. Perangkat adalah telepon seluler, tablet, atau perangkat elektronik lain yang digunakan untuk mengakses Bank Subang Mobile.
  1. KETENTUAN UMUM
  1. Bank Subang Mobile merupakan fasilitas layanan perbankan yang disediakan oleh Bank untuk memberikan kemudahan kepada Nasabah dalam memperoleh informasi dan melakukan transaksi perbankan.
  2. Penggunaan Bank Subang Mobile hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh Bank.
  3. Nasabah wajib memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, akurat, dan masih berlaku.
  4. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui User ID, Password, PIN, OTP, maupun sarana autentikasi lainnya yang terhubung dengan rekening Nasabah.
  5. Nasabah wajib menggunakan Bank Subang Mobile sesuai dengan ketentuan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Bank berhak menolak, membatasi, menunda, atau menghentikan akses maupun transaksi melalui Bank Subang Mobile apabila terdapat alasan keamanan, indikasi penyalahgunaan, gangguan sistem, atau alasan lain sesuai kebijakan Bank.
  1. PENDAFTARAN DAN AKTIVASI
  1. Nasabah wajib melakukan pendaftaran Bank Subang Mobile melalui mekanisme yang ditentukan oleh Bank.
  2. Nasabah wajib menggunakan nomor telepon seluler dan data pribadi yang telah terdaftar pada Bank.
  3. Dalam proses aktivasi, Bank dapat melakukan verifikasi identitas Nasabah melalui OTP, PIN, biometrik, atau metode autentikasi lainnya.
  4. Nasabah bertanggung jawab memastikan nomor telepon dan perangkat yang digunakan untuk Bank Subang Mobile berada dalam penguasaan Nasabah.
  5. Bank berhak melakukan verifikasi tambahan apabila diperlukan untuk kepentingan keamanan.
  6. Bank dapat menolak proses pendaftaran atau aktivasi apabila data yang diberikan tidak sesuai dengan data yang tercatat pada Bank.
  1. USER ID, PASSWORD, PIN, DAN OTP
  1. User ID, Password, PIN, OTP, kode keamanan, dan/atau metode autentikasi lainnya bersifat rahasia.
  2. Nasabah wajib:
    • menjaga kerahasiaan User ID, Password, PIN, dan OTP;
    • tidak memberikan kode keamanan kepada pihak lain;
    • tidak menyimpan PIN atau Password pada perangkat dengan cara yang mudah diketahui orang lain;
    • tidak menggunakan kombinasi PIN atau Password yang mudah ditebak;
    • segera melakukan penggantian PIN atau Password apabila diduga telah diketahui pihak lain.
  3. Bank tidak pernah meminta Nasabah memberikan Password, PIN, atau OTP kepada pihak lain melalui telepon, SMS, WhatsApp, email, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya.
  4. Segala transaksi yang dilakukan setelah proses autentikasi berhasil dapat dianggap sebagai transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang digunakan untuk mengakses Bank Subang Mobile.
  1. PERANGKAT DAN KEAMANAN
  1. Nasabah wajib menggunakan perangkat yang memenuhi persyaratan teknis minimum yang ditetapkan Bank.
  2. Nasabah wajib menjaga perangkat agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
  3. Nasabah disarankan mengaktifkan pengamanan perangkat seperti PIN, Password, pola, sidik jari, atau pengenalan wajah.
  4. Nasabah tidak diperkenankan menggunakan Bank Subang Mobile pada perangkat yang telah dimodifikasi secara tidak resmi, termasuk perangkat yang telah dilakukan rooting atau jailbreaking, apabila dapat meningkatkan risiko keamanan.
  5. Nasabah wajib melakukan pembaruan aplikasi Bank Subang Mobile apabila tersedia versi terbaru yang direkomendasikan Bank.
  6. Nasabah wajib segera menghubungi Bank apabila perangkat hilang, dicuri, atau diduga digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
  1. TRANSAKSI PERBANKAN
  1. Jenis transaksi yang tersedia pada Bank Subang Mobile ditentukan oleh Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  2. Transaksi dapat meliputi, antara lain:
    • informasi saldo;
    • informasi mutasi rekening;
    • simulasi kredit;
    • simulasi deposito berjangka;
    • layanan order top up dompet digital Subang Urang;
    • penerimaan pembayaran via Qris Merchant;
  3. Setiap transaksi akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan Bank.
  4. Nasabah wajib memastikan kebenaran nomor rekening, nomor handphone, nominal, tujuan transaksi, dan informasi lainnya sebelum melakukan konfirmasi transaksi.
  5. Transaksi yang telah dikonfirmasi dan berhasil diproses pada sistem Bank pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan, kecuali terdapat ketentuan lain yang memungkinkan pembatalan.
  6. Bank berhak menetapkan batas nominal dan/atau frekuensi transaksi untuk kepentingan keamanan.
  1. BIAYA
  1. Penggunaan Bank Subang Mobile dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Bank.
  2. Jenis dan besaran biaya dapat meliputi biaya administrasi, biaya transaksi, biaya transfer, biaya jaringan, atau biaya lainnya sesuai jenis layanan.
  3. Bank berhak melakukan perubahan biaya dengan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Biaya yang timbul dari penggunaan jaringan internet atau layanan operator seluler menjadi tanggung jawab Nasabah.
  1. KEAMANAN TRANSAKSI DAN TANGGUNG JAWAB NASABAH
  1. Nasabah wajib memeriksa setiap notifikasi dan riwayat transaksi secara berkala.
  2. Apabila terdapat transaksi yang tidak dikenal atau diduga bukan dilakukan oleh Nasabah, Nasabah wajib segera melaporkannya kepada Bank.
  3. Nasabah wajib memberikan informasi yang benar kepada Bank dalam proses investigasi transaksi.
  4. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian Nasabah dalam menjaga User ID, Password, PIN, OTP, perangkat, atau data keamanan lainnya.
  5. Bank dapat melakukan pemblokiran sementara terhadap akses Bank Subang Mobile apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau aktivitas yang berpotensi merugikan Nasabah maupun Bank.
  1. PEMBLOKIRAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN

Bank berhak melakukan pemblokiran, pembatasan, atau penghentian layanan Bank Subang Mobile apabila:

  1. Nasabah salah memasukkan PIN, Password, atau kode keamanan melebihi batas yang ditentukan;
  2. terdapat indikasi penipuan, penyalahgunaan, atau aktivitas mencurigakan;
  3. perangkat Nasabah dilaporkan hilang atau dicuri;
  4. terdapat permintaan dari Nasabah;
  5. terdapat gangguan sistem atau alasan keamanan;
  6. rekening Nasabah diblokir atau ditutup;
  7. Nasabah melanggar Syarat dan Ketentuan;
  8. terdapat perintah dari pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; atau
  9. terdapat kondisi lain yang menurut Bank perlu dilakukan pembatasan atau penghentian layanan.
  1. GANGGUAN LAYANAN
  1. Bank berupaya menyediakan Bank Subang Mobile secara optimal.
  2. Bank tidak menjamin bahwa layanan akan selalu tersedia tanpa gangguan.
  3. Layanan dapat mengalami gangguan karena pemeliharaan sistem, gangguan jaringan, gangguan perangkat keras/perangkat lunak, bencana alam, gangguan pihak ketiga, atau sebab lain di luar kendali Bank.
  4. Bank akan berupaya melakukan pemulihan layanan dalam waktu yang wajar.
  5. Nasabah memahami bahwa kegagalan transaksi dapat terjadi akibat gangguan jaringan, sistem, atau faktor lainnya.
  1. PERLINDUNGAN DATA DAN INFORMASI NASABAH
  1. Bank akan melakukan pengelolaan data Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Data dan informasi Nasabah dapat digunakan untuk keperluan penyediaan layanan, verifikasi identitas, keamanan transaksi, pemenuhan kewajiban hukum, pengembangan layanan, serta kepentingan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  3. Bank dapat memberikan data dan/atau informasi Nasabah kepada pihak yang berwenang atau pihak lain apabila diwajibkan atau diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Nasabah wajib memastikan bahwa informasi pribadi yang diberikan kepada Bank selalu benar dan terkini.
  1. PERUBAHAN DATA NASABAH
  1. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank apabila terdapat perubahan data pribadi, nomor telepon, alamat, email, atau informasi lain yang berkaitan dengan layanan Bank Subang Mobile.
  2. Perubahan data dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Bank.
  3. Bank dapat meminta dokumen atau verifikasi tambahan untuk memproses perubahan data.
  1. LARANGAN PENGGUNAAN

Nasabah dilarang menggunakan Bank Subang Mobile untuk:

  1. melakukan tindakan yang melanggar hukum;
  2. melakukan penipuan atau transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana;
  3. mengakses atau mencoba mengakses sistem Bank secara tidak sah;
  4. mengganggu keamanan atau operasional sistem Bank;
  5. menyebarkan malware, virus, atau program berbahaya;
  6. melakukan rekayasa, modifikasi, atau tindakan lain terhadap aplikasi tanpa izin Bank; dan/atau
  7. melakukan tindakan lain yang dapat merugikan Bank atau pihak lain.
  1. HAK BANK

Bank berhak:

  1. melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, atau penghentian fitur Bank Subang Mobile;
  2. menetapkan limit transaksi;
  3. melakukan pemeliharaan sistem;
  4. melakukan pemblokiran atau penghentian akses apabila diperlukan;
  5. melakukan verifikasi terhadap transaksi atau aktivitas Nasabah;
  6. mengubah Syarat dan Ketentuan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  7. mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan layanan dan kepentingan Nasabah.
  1. HAK NASABAH

Nasabah berhak:

  1. memperoleh layanan Bank Subang Mobile sesuai fitur yang tersedia;
  2. memperoleh informasi mengenai transaksi yang dilakukan melalui layanan;
  3. memperoleh informasi mengenai biaya dan ketentuan layanan;
  4. menyampaikan pertanyaan, pengaduan, dan keluhan kepada Bank;
  5. memperoleh perlindungan atas data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  6. menghentikan penggunaan Bank Subang Mobile sesuai prosedur yang ditetapkan Bank.
  1. PENGADUAN NASABAH
  1. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan terkait Bank Subang Mobile melalui kantor Bank, layanan customer service, call center, email, atau sarana pengaduan resmi lainnya yang disediakan Bank.
  2. Nasabah wajib memberikan informasi yang diperlukan untuk proses penanganan pengaduan.
  3. Bank akan menangani pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  4. Dalam hal diperlukan, Bank dapat meminta dokumen pendukung dari Nasabah untuk melakukan investigasi.

Kontak Pengaduan Bank:
Nama Bank: PT BPR SUBANG GEMI NASTITI (Perseroda)
Customer Service: 081313152791
Email: pengaduan@bprsubang.com
Website: bprsubang.com
Kantor Pusat: Jl. Otto Iskandardinata No. 125 Subang

  1. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
  1. Bank berhak mengubah, menambah, atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu.
  2. Setiap perubahan akan diinformasikan melalui media komunikasi yang ditentukan Bank.
  3. Dengan tetap menggunakan Bank Subang Mobile setelah perubahan berlaku, Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut.
  4. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan, Nasabah dapat menghentikan penggunaan Bank Subang Mobile sesuai prosedur Bank.
  1. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam menyediakan layanan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali Bank, termasuk pada bencana alam, kebakaran, gangguan listrik, gangguan jaringan telekomunikasi, serangan siber, kerusuhan, perang, kebijakan pemerintah, gangguan sistem pihak ketiga, atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan wajar Bank untuk mengendalikannya.

  1. HUKUM YANG BERLAKU

Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan penggunaan Bank Subang Mobile akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah antara Bank dan Nasabah.

Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

  1. PERSETUJUAN NASABAH

Dengan mencentang kotak “Saya Setuju”, melakukan pendaftaran, aktivasi, login, atau menggunakan Bank Subang Mobile, Nasabah menyatakan bahwa:

  • Saya telah membaca dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan Bank Subang Mobile.
  • Saya menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.
  • Saya memahami bahwa User ID, Password, PIN, OTP, dan kode keamanan lainnya bersifat rahasia dan menjadi tanggung jawab saya.
  • Saya memastikan seluruh data yang saya berikan kepada Bank adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Saya memahami risiko penggunaan layanan perbankan melalui perangkat elektronik dan jaringan internet.
  • Saya bersedia mematuhi seluruh ketentuan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan menekan tombol “SETUJU”, Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan Bank Subang Mobile.

Scroll to Top